Bahas Villa Bodong di Hutan Lindung
Mabes Polri, Kemenhut dan BPN Gear Rapat Bersama
Jumat, 12 Februari 2010 – 12:52 WIB
Bahas Villa Bodong di Hutan Lindung
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan akan membahas keberadaan vila bodong di kawasan hutan lindung maupun konservasi alam. "Jumat hari ini akan dibahas bersama-sama. Apakah keberadaan villa-villa itu melanggar hukum atau tidak, baru bisa diputuskan setelah pertemuan bersama ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam Darori, kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Darori, BPN akan menjelaskan mengenai surat-surat kelengkapan area pengganti dari Yayasan Veteran, yang dulunya meminta area tersebut untuk perkebunan. "Saya dengar area penggantinya surat-suratnya masih dikuasai masyarakat Subang," tambahnya.
Darori mengatakan, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi. Masyarakat setempat yang sudah tinggal puluhan tahun di kawasan tersebut, bisa tetap tinggal dan tempatnya dijadikan Desa Konservasi, harus memenuhi beberapa kriteria, katanya. Diantaranya adalah rumah penduduk tidak permanen, dan telah menetap sejak tahun 70an. (Lev/JPNN)
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan akan membahas keberadaan vila bodong
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Ringan Selasa Siang
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Dikawal Honorer, Jangan Sampai Lengah
- Tidak Semua Honorer yang Lulus PPPK 2024 Bisa Tidur Nyenyak
- BBPVP Bandung & Yayasan Inovasi Muda Indonesia Beri Pelatihan di Sektor Green Jobs