Bahasa Daerah Papua, NTT, dan Papua Terancam Punah

Bahasa Daerah Papua, NTT, dan Papua Terancam Punah
Mendikbud, Muhadjir Effendy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku prihatin karena bahasa daerah atau bahasa ibu di beberapa daerah hampir punah.

Dia pun mendorong pemerintah daerah lebih giat lagi melakukan pelestarian bahasa daerah di wilayahnya masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Peran pemerintah daerah dalam pelestarian bahasa daerah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 42, Ayat 1.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman, dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

“Saat ini perhatian terhadap bahasa daerah masih belum maksimal, masih terdapat beberapa daerah yang bahasa Ibunya terancam punah. Ini perlu digiatkan dan didorong kembali peran pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian bahasa Ibu di daerahnya,”  kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (22/2).

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Hurip Danu Ismadi, mengungkapkan, beberapa bahasa terancam punah.

Di antaranya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua, dan beberapa daerah lainnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku prihatin karena bahasa daerah atau bahasa ibu di beberapa daerah hampir punah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News