Bahaya jika Paslon Biayai Sendiri Kampanyenya
Rabu, 18 November 2015 – 00:42 WIB
JAKARTA - Pengamat Pemilu Ahsanul Minan mengatakan, temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait indikasi memecah sumbangan menjadi beberapa bagian yang ditujukan bagi pasangan calon kepala daerah, bukan hal baru.
Bahkan sudah terjadi sejak pelaksanaan pemilu 2009 lalu. Hanya untuk tujuan agar jumlah sumbangan dari masing-masing pihak tidak melebihi batas ketentuan.
Baca Juga:
"Ini sudah pernah terjadi. Nah ketika terjadi lagi, bisa mengingatkan bahwa ini menjadi sebuah pola. Dulu ada sumbangan beberapa pihak terhadap salah satu pasangan, itu terafiliasi pada satu holding company," ujar Ahsanul di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Pemilu Ahsanul Minan mengatakan, temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait indikasi memecah sumbangan menjadi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan