Bahaya jika Paslon Biayai Sendiri Kampanyenya
Rabu, 18 November 2015 – 00:42 WIB
"Karena itu Bawaslu perlu melakukan peninjauan. Sebab banyak perusahaan besar sangat mungkin melakukan praktik ini," ujarnya.
Selain itu Ahsanul juga menilai ada fenomena lain yang diperlihatkan dari laporan hasil pengkajian JPPR. Bahwa hanya sedikit sumbangan dari pihak ketiga yang diberikan bagi pasangan calon. Anggaran dana kampanye paslon didominasi dana yang berasal dari kantong paslon sendiri.
"Bisa saja mereka menerima dari pihak ketiga, tapi diklaim dari kantong sendiri. Ini berpotensi masalah karena sudah melanggar undang-undang. Bisa juga memang benar dana kampanye berasal dari kantong paslon sendiri. Tapi ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar parpol hanya menjadi kendaraan bagi paslon untuk maju," ujarnya.
Menurut Ahsanul, parpol seharusnya berkontribusi besar dalam kampanye paslon. Karena itu besaran sumbangan baik itu jasa maupun materi yang dikeluarkan oleh parpol, juga harus tercatat.
JAKARTA - Pengamat Pemilu Ahsanul Minan mengatakan, temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait indikasi memecah sumbangan menjadi
BERITA TERKAIT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Warga Jakarta Masih Ada Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Ridwan Kamil Janjikan Hal Ini
- Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta