Bahaya jika Polisi Dipecat Gara-gara Narkoba
Rabu, 27 Juni 2012 – 03:33 WIB
Terapi ini harus dijalani polisi pengguna narkoba, dari yang levelnya baru tahap coba-coba, hingga yang sudah level kecanduan.
Langkah selanjutnya, setelah melewati masa terapi, baru masuk ke masa rehabilitasi selama satu hingga dua bulan. Begitu sudah ada tanda-tanda baik, maka polisi ini bisa diaktifkan lagi bertugas. "Tapi jangan ditempatkan di bagian kejahatan narkoba," ujarnya.
Menurut Dadang, para petinggi kepolisian belum memahami cara penanganan anggotanya yang terlibat narkoba. Karenanya, dia berharap, pemberitaan ini sekaligus bisa menjadi masukan bagi Kapolda Sumut.
Bahkan, Dadang menyatakan siap digandeng untuk menangani 114 polisi yang terlibat narkoba itu. "Kalau mau saya kasih buku panduannya. Obat-obatnya juga murah kok," ujar Dadang, yang juga digaet sejumlah rumah sakit di Jakarta untuk menangani pasien khusus ini.
JAKARTA - Pakar pengobatan pecandu narkoba, yang juga seorang psikiater ternama, Prof Dr H Dadang Hawari, urun pendapat terhadap ditemukannya 114
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen