Bahaya, Kalau Dua Institusi Memegang Senjata Mematikan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan mencecar Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal tujuan institusinya mengimpor senjata api yang dinyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai senapan yang mematikan.
“Kami akan konfirmasi dalam rapat dengan Kapolri besok,” kata anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10).
Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu menambahkan Polri harus membuka terang benderang pengadaan senjata itu.
Dia menegaskan, Polri harus membeberkan siapa dan perusahaan mana yang melakukan impor. Sebab, impor senjata api itu juga menggunakan anggaran masyarakat yang cukup besar. Apalagi, kata Sudding, pengadaan senjata harus ada standar-standar penggunaannya dan sepengetahuan Panglima TNI.
Sudding menilai ada kekhawatiran publik jika nanti terjadi perseteruan antara dua institusi yang masing-masing memegang senjata mematikan sehingga bisa berdampak kepada masyarakat dan keamanan negara.
“Kalau misalnya semua institusi suka-suka dia dalam hal mengimpor senjata lalu kemudian terjadi sesuatu antarinstitusi bisa mengancam masalah ketertiban,” katanya.
Sudding mengingatkan, ketika senjata itu masuk kategori untuk perang atau tempur, maka Polri tidak punya hak melakukan pengadaan. Sebab, Polri hanya menyangkut masalah keamanan dan ketertiban saja.
“Jadi, tugasnya senjata-senjata (Polri) itu untuk melumpuhkan, tidak dalam konteks mematikan,” katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sebenarnya ini merupakan polemik yang datang dan sudah seharusnya diselesaikan pemerintah. Kalau dibawa di rapat gabungan Komisi III dan I DPR bisa saja. Namun, Fadli berpandangan lebih baik diselesaikan di internal pemerintah.
Komisi III DPR akan mencecar Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal tujuan institusinya mengimpor senjata api yang dinyatakan TNI sebagai senjata mematikan
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot