Bahaya Kalau Jokowi-Prabowo Seperti Ini di Pilpres 2024
Zainul mengatakan, fenomena kotak kosong artinya nihil kompetisi. Walaupun partisipasinya ada, tetapi bernilai nol.
Sementara dalam demokrasi, antara kontestasi dan partisipasi harus dipenuhi secara utuh dan tidak bisa dipisahkan.
"Saya kira membubarkan partai politik yang mendukung kotak kosong di Pilpres 2024 sebagai sanksi politik. Karena partai yang mendukung wacana tersebut telah kehilangan makna, visi serta nilai perjuangannya," kata Zainul.
Dia menyebut dua alasan parpol yang mendukung wacana kotak kosong perlu dijatuhi sanksi. Pertama, partai telah gagal memaknai hakikat dari kontestasi dan partisipasi dalam demokrasi.
Sebagai organisasi politik, hal tersebut dinilai sangat membahayakan masa depan demokrasi.
Kedua, partai gagal melaksanakan fungsi rekrutmen atau kaderisasi partai.
Menurutnya, sanksi telah diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 235 poin (5) menyebut, "Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya".
Zainul Abidin Sukrin mengomentari munculnya wacana Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024.
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai