Bahaya Korupsi Sejajar Miras
Senin, 12 Juli 2010 – 08:46 WIB
Dia menjanjikan, kasus korupsi yang sudah mulai ditangani akan diusut hingga tuntas dan pelakunya dihukum sesuai dengan perbuatannya. Di sisi lain, dia berharap masyarakat bisa memahami bahwa tidak hanya Polri yang mengusut kasus dugaan korupsi. "Dalam memberantas kasus korupsi ini ada 3 lembaga yang menanganinya yakni Polri, KPK dan Kejaksaan. Tiga lembaga ini juga tidak akan bekerja saling tumpang tindih, dan proses penyelidikan hingga penyidikannya akan dilakukan oleh lembaga yang duluan menangani perkara tersebut," terangnya. (sr/jus/sam/jpnn)
Baca Juga:
MANOKWARI -- Polda Papua menyejajarkan bahaya korupsi dengan peredaran minuman keras (miras) yang menjadi persoalan sosial utama di wilayah itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri