Bahaya Mengancam, 8 Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Bahaya Mengancam, 8 Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Arsip - Tim gabungan sedang memadamkan api akibat karhutla di Riau. ANTARA/HO-Humas BPBD Riau.

jpnn.com - PEKANBARU - Bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam Provinsi Riau. Tercatat sudah delapan kabupaten maupun kota menetapkan status siaga darurat (karhutla).

Delapan daerah dimaksud yakni, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kota Dumai.

"Penetapan status siaga darurat sangat penting sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian karhutla sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala BPBD Riau M. Edy Afrizal di Pekanbaru, Jumat (2/8).

Dia mengatakan dari 12 kabupaten dan kota di Riau, delapan daerah sudah menetapkan status siaga darurat karhutla.

Empat daerah lain yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru sedang dalam proses mengajukan usulan untuk penetapan status serupa.

Dia menyebutkan bahwa BPBD kabupaten dan kota terkait sudah mengusulkan penetapan status siaga darurat karhutla kepada kepala daerah masing-masing.

Surat pengusulan masih dalam proses untuk segera ditandatangani bupati atau wali kota masing-masing.

"Kepada para kepala daerah yang belum menetapkan status siaga darurat untuk dapat segera menetapkannya dengan demikian koordinasi dalam penanganan karhutla akan jauh lebih mudah," ucapnya.

Sudah delapan daerah di Provinsi Riau yang menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News