BAHAYA: PDIP Cium Operasi Terselubung Jebak Jokowi

BAHAYA: PDIP Cium Operasi Terselubung Jebak Jokowi
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOk.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan mengisyaratkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang dalam bahaya. Pasalnya, ada upaya menjebak Presiden Jokowi melalui perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Hal ini mengemuka saat Kelompok Fraksi PDIP Komisi VII DPR menggelar konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10), menanggapi polemik yang berkembang soal perpanjangan KK PTFI yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ESDM.

Dalam pernyataannya, Anggota Komisi VII Fraksi PDIP Yulian Gunhar, mendesak Menteri ESDM Sudirman Said segera mencabut surat Menteri ESDM Nomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 tentang Permohonan Perpanjangan Operasi PTFI, karena bertentangan dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Pasal 169 beserta peraturan turunannya.

Selain itu, surat permohonan perpanjangan operasional PTFI tertanggal 9 Juli 2015 seharusnya ditolak Menteri ESDM, karena tidak sesuai dengan amanat UU Minerba. Dimana, waktu pengajuan yang dilakukan tahun 2015 bersifat inkonstitusional karena prosesnya baru bisa dilakukan 2 tahun (2019) sebelum masa KK PTFI berakhir 2021.

Kalaupun dilakukan perpanjangan operasional, maka izinnya tidak lagi berbentuk Kontrak Karya tapi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Permohonan yang diajukan oleh PTFI saat ini karena pertimbangan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian investasi nyata-nyata memperihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Jokowi-JK, dengan melanggar konstitusi untuk meneruskan izin operasi PTFI dengan tetap berstatus Kontrak Karya sampai dengan tahun 2041,” kata Yulian.

Dia menyebutkan permohonan perpanjangan kontrak PTFI yang disepakati berdasarkan naskah kesepahaman kerjasama dan ditanda tangani pada 25 Juli 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum karena belum ada evaluasi secara komprehensif dari pemerintah atas rencana investasinya. Termasuk komitmen PTFI untuk menambah nilai investasinya sebesar USD 18 miliar lagi tidak bisa dijadikan jaminan.

“Investasi USD 18 miliar tersebut tidak dapat dijadikan jaminan karena poin-poin pengalokasian anggaran tersebut adalah kewajiban PTFI dalam melakukan penyesuaian terhadap UU Minerba. Itu tidak dapat dijadikan landasan hukum dan bahan renegosiasi perpanjangan kontrak,” katanya.(fat/jpnn)


JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan mengisyaratkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang dalam bahaya. Pasalnya, ada upaya menjebak Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News