Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI
Setelah rakyat kembali dipusingkan dengan RUU Pilkada kemarin, rakyat kembali dikejutkan dengan penahanan terhadap calon kepala daerah, dalam hal ini Bupati Batubara di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini menjadi sorotan tajam karena pemeriksaan kasus korupsi yang menyeret nama calon Bupati Batubara dilakukan oleh Polda Sumatera Utara di tengah bergulirnya tahapan Pilkada.
Alhasil banyak pihak kemudian justru mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi?
Apakah ini bentuk politisasi hukum atau intervensi oleh kekuasaan menggunakan proses hukum?
Mengapa dilakukan justru pada saat masih dalam tahapan Pilkada?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan keniscayaan karena calon merupakan kader dari partai politik yang masih belum satu suara dengan “kekuasaan terpilih”.
Hal ini bukan semata sebuah tuduhan, namun memang terjadi di momen dimana seharusnya rakyat dapat memilih dengan bebas terhadap calon pemimpinnya.
Apa yang dilakukan Polda Sumut tersebut memang merupakan diskresi yang menjadi implementasi dari aturan dalam sistem penegakan hukum.
Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.
- Prabowo Harus Tegas soal Danantara, Jangan Kalah dengan Tukang Jegal
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan