Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI
Kekuasaan menjadi simbol dimana-mana. Para penguasan seolah melenggang mudah dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan sendiri. Oleh sebab itu, rakyat kemudian merasa “tidak tahan” dan bergerak untuk reformasi.
Bukti nyata bahwa demokrasi di Indonesia dapat berjalan dan legacy dari para pendahulu kita mengingatkan bahwa kekuasaan merupakan hal wajar namun bukan bersifat mutlak atau absolut.
Kebijaksanaan, etika, dan moral masih menjadi hal terdepan sebagai falsafah dan prinsip hidup bangsa Indonesia.
Penting dalam hal ini saya menegaskan dalam tulisan ini bahwa manusia pada hakikatnya tidak sempurna, sehingga ketika melakukan tindakan atau mengambil keputusan, terkadang keluar dari jalur atau aturannya.
Maka dari itu kita tidak berprasangka kepada siapapun melainkan perlu untuk mengedepankan kebijaksanaan dalam mengambil sebuah keputusan atau dalam berbagai tingkah laka laku kita di masyarakat.
Namun, perlu ditekankan dalam hal ini bahwa diskresi yang diberikan oleh undang-undang tidak serta merta membuat seorang pejabat atau penyelenggara negara bebas dan merdeka seluas-luasnya.
Hal ini masih perlu disesuaikan dengan aturan dan keadilan sosial di masyarakat.
Idealnya, penegakan hukum harus menjunjung tinggi persamaan di muka hukum, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.
- Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
- Sikat Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, AKBP Ruri Pastikan Galakkan Penegakan Hukum
- Jimly: Fufufafa Cermin Tingkat Peradaban Demokrasi Masih Rendah
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Diimingi Rp300 Ribu, 5 Kader PDIP Mengaku Dijebak Menggugat, Kini Meminta Maaf kepada Megawati
- KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara