Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI
Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat bagi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaannya dan menimbulkan kekacauan hukum apalagi berdampak buruk pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh dipolitisasi. Penyelenggaraan demokrasi di Indonesia tidak boleh dinodai oleh pelampauan kekuasaan dan sistem penegakan hukum yang berat sebelah.
Demokrasi harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mampu menghasilkan sistem kepemimpinan atau kekuasaan yang berintegritas dan berkualitas sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.
Semoga harapan ini dapat terwujud sesuai dengan cita-cia kita bersama.(***)
Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan