Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI
Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi
Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat bagi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaannya dan menimbulkan kekacauan hukum apalagi berdampak buruk pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh dipolitisasi. Penyelenggaraan demokrasi di Indonesia tidak boleh dinodai oleh pelampauan kekuasaan dan sistem penegakan hukum yang berat sebelah.
Demokrasi harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mampu menghasilkan sistem kepemimpinan atau kekuasaan yang berintegritas dan berkualitas sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.
Semoga harapan ini dapat terwujud sesuai dengan cita-cia kita bersama.(***)
Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Pengamat Politik IPI: Gibran Berperan Penting Merawat Demokrasi Sipil
- Wapres Gibran Dinilai Jadi Penyelamat Demokrasi Sipil
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi