Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI
Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat bagi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaannya dan menimbulkan kekacauan hukum apalagi berdampak buruk pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh dipolitisasi. Penyelenggaraan demokrasi di Indonesia tidak boleh dinodai oleh pelampauan kekuasaan dan sistem penegakan hukum yang berat sebelah.
Demokrasi harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mampu menghasilkan sistem kepemimpinan atau kekuasaan yang berintegritas dan berkualitas sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.
Semoga harapan ini dapat terwujud sesuai dengan cita-cia kita bersama.(***)
Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Jimly: Fufufafa Cermin Tingkat Peradaban Demokrasi Masih Rendah
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Diimingi Rp300 Ribu, 5 Kader PDIP Mengaku Dijebak Menggugat, Kini Meminta Maaf kepada Megawati
- KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Pekerja CNN Dipecat Sepihak, Bivitri Sebut Tidak Boleh Ada Seorang pun di-PHK Karena Berserikat