Bahaya, Tindak Pidana Korupsi Sudah Dimulai Sejak Perencanaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kecenderungan sebuah tindakan korupsi sudah dimulai sejak tahap perencanaan.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, hal tersebut terutama terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Alex menyatakan pandangananya pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12).
Jumpa pers digelar terkait pengumuman dan penahanan 15 tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan 2019.
Adapun 15 tersangka itu terdiri dari 10 oknum anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan lima oknum anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023.
Alex mengatakan modus yang dilakukan hampir sama, yaitu oknum anggota DPRD mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dalam proses persetujuan APBD maupun penentuan para pemenang lelang proyek pekerjaan.
"Atau nanti siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek di pemerintah daerah dan biasanya para pengusaha itu melakukan ijon proyek."
"Dia berusaha agar nanti ditunjuk sebagai pemenang, artinya apa? proses korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek-proyek itu sebenarnya sudah dimulai dari proses perencanaan dengan menetapkan nanti siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek sudah disetujui dalam APBD," kata Alex.
KPK menyebut ada kecenderungan tindak pidana korupsi sudah dimulai sejak tahap perencanaan.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK