Bahlil Curiga Ada Sesuatu di Balik 2.078 Izin Usaha Pertambangan Telantar
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku curiga pada 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlantar.
Pasalnya, mayoritas pemegang IUP tidak pernah menjalankan kegiatan operasional pertambangannya, melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya.
Pemerintah pun mencurigai ada permainan dari izin usaha pertambangan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ada apa di balik itu? berarti masih mau goreng-goreng barang itu," ungkap Bahlil, Jumat (7/1).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu juga membeberkan bahwa nama dan alamat perusahaan yang mendapatkan IUP tersebut tidak jelas.
Sedangkan alasan pencabutan izin usaha di sektor kehutanan, lanjut Bahlil, salah satunya karena tidak adanya laporan progres konservasi hutan.
"HTI (hutan tanaman industri) dan HPH (hak penguasaan hutan) sudah dikasih izinnya tetapi enggak pernah menyampaikan laporannya. Contoh mau bangun kebun, tetapi enggak ada bangun-bangun kebunnya, ya pasti dicabutlah," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut tidak pandang bulu, meskipun pemiliknya seorang pejabat publik.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membeberkan kecurigaan terkait pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Milad ke-15 Ahlulbait Indonesia, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Kemanusiaan
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembangan Laut Tangerang Peluang bagi Peningkatan Ekonomi Pesisir
- Menembus Batas: Perempuan dan Karier di Dunia Tambang
- Presiden Prabowo Segera Meluncurkan Danantara, Catat Tanggalnya