Bahlil Digugat ke Mahkamah Golkar Gegara Ganti Ketua DPR Papua Barat Daya Tanpa Prosedur

Bahlil Digugat ke Mahkamah Golkar Gegara Ganti Ketua DPR Papua Barat Daya Tanpa Prosedur
Pengacara Ketua DPR Papua Barat Daya Henry Andrew George Wairara, M. Alberto Soniwura (tengah) di Mahkamah Partai Golkar, Rabu (26/2). Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Papua Barat Daya Henry Andrew George Wairara menggugat Bahlil Lahadalia ke Mahkamah Partai Golkar di kantor partai berkelir kuning itu, Jakarta, Rabu (26/2).

Henry menggugat Bahlil selaku Ketum Golkar, karena pria yang menjabat Menteri ESDM itu mengganti Ketua DPRP Papua Barat Daya tanpa evaluasi jelas. 

Diketahui, putusan pergantian Ketua DPR Papua Barat Daya tertuang dalam surat nomor B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tertanggal 8 Februari 2025.

"Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami Pak Henry Wairara sebagai Ketua DPRD Papua Barat Daya," kata pengacara Henry, M. Alberto Soniwura di Mahkamah Partai Golkar, Rabu (26/2).

Alberto mengatakan tak ada prosedur jelas ketika Bahlil menerbitkan surat mengganti Ketua DPR Papua Barat Daya.

Menurutnya, pergantian Ketua DPRD perlu melalui usulan dari DPD Tingkat I Golkar, hal itu sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas pada 2013.

Dia mengatakan landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya sesuai prosedur partai. 

Menurut Alberto, kliennya bahkan telah ditetapkan sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya melalui surat DPP bernomor B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 pada 31 Oktober 2024.

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia digugat kader partainya akibat mengganti Ketua DPR Papua Barat Daya Henry Andrew George Wairara tanpa prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News