Bahlil Digugat ke Mahkamah Golkar Gegara Ganti Ketua DPR Papua Barat Daya Tanpa Prosedur

Namun, dia menyadari pergantian jabatan publik menjadi hak partai politik. Hanya saja, gugatan kubu tetap dilayangkan dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 33/PUI-XX/2022.
Menurut Alberto, putusan MK itu mengungkapkan soal pergantian pimpinan DPRD menjadi hak partai politik, tetapi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, bukan pertimbangan subjektif.
Dia mengatakan tidak dilakukan teguran dan evaluasi kinerja ketika DPP Golkar mengganti Henry dari kursi Ketua DPR Papua Barat Daya.
"MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu, meskipun hak partai politik, tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike, " ujar Alberto.
Terakhir, dia menegaskan langkah yang ditempuh Henry sebagai hak konstitusional karena menjadi anggota DPR Papua Barat Daya setelah dipilih langsung.
"Jadi, menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami," kata dia. (ast/jpnn)
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia digugat kader partainya akibat mengganti Ketua DPR Papua Barat Daya Henry Andrew George Wairara tanpa prosedur.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- Pimpinan DPR Sufmi Dasco Berperan Penting Aktifnya Kembali Pengecer LPG 3 Kg