Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo

Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo
Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang membuang badan dan tidak bertanggung jawab atas kegaduhan gas LPG 3 kg sebagai bentuk pemberontakan dan mulai melawan Presiden Prabowo Subianto.

"Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Umum Partai Golkar merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg bukan merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (4/2).

Menurut dia, Bahlil mengatakan kebijakan perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg merupakan perintah Presiden Prabowo. Perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg yang dilakukan Kementerian ESDM dengan melarang pedagang eceran menjual pun dilakukan dengan kajian mendalam.

"Sepertinya tidak ada kepatuhan dan kekompakan serta tanda tanda perpecahan dalam kabinet Prabowo-Gibran," kata Arief.

Eks Waketum Partai Gerindra itu mengatakan persoalan pendistribusian gas 3 kg yang merupakan kebutuhan rakyat. Rakyat sekarang sudah cerdas dan berani, sedangkan Bahlil Lahadia tidak mau disalahkan akibat tata niaga gas 3 kg yang kacau balau karena memutus rantai pengecer.

"Baru saja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, rakyat sudah mulai dikecewakan dengan masalah distribusi gas LPG 3 kg bagaimana dengan persoalan lainnya kalau menteri-menterinya dari parpol juga akan buang badan jika ada persoalan rakyat yang timbul, semuanya ditumpahkan pada Prabowo, padahal justru menterinya yang enggak becus mengimplementasikan perintah dari Presiden Prabowo jika ada persoalan yang timbul dan merugikan rakyat semuanya diarahkan pada Presiden Prabowo," kata Arief. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Menurut Arief Poyuono, Bahlil mengatakan kebijakan perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg merupakan perintah Presiden Prabowo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News