Bahrun Naim tak Pernah Ikut Kegiatan Kerohanian di Kampus

Bahrun Naim tak Pernah Ikut Kegiatan Kerohanian di Kampus
Bahrun Naim. Foto: Medsos

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya memvonis Bahrun Naim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. (dam/sam/jpnn)


SOLO - Bahrun Naim alias Anggih Tamtomo alias Abu Rayan, disebut pihak kepolisian sebagai dalang di balik aksi teror bom Sarinah. Kabar ini mengagetkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News