Bahrun Naim tak Pernah Ikut Kegiatan Kerohanian di Kampus
Sabtu, 16 Januari 2016 – 15:56 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya memvonis Bahrun Naim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. (dam/sam/jpnn)
Baca Juga:
SOLO - Bahrun Naim alias Anggih Tamtomo alias Abu Rayan, disebut pihak kepolisian sebagai dalang di balik aksi teror bom Sarinah. Kabar ini mengagetkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI