Bahtiar Dorong Partisipasi Kaum Perempuan di Pemilu 2019
“Ini merupakan langkah afirmatif untuk menghilangkan hambatan legal bagi partisipasi politik perempuan. Lahirnya Undang-undang tersebut secara yuridis diharapkan akan memberikan ruang bagi perempuan Indonesia untuk terlibat sceara aktif dalam kegiatan dan proses politik, baik sebagai politisi maupun sebagai pemilih,” terangnya.
Namun, lanjutnya lagi, ketentuan de jure tersebut ternyata masih menyisakan berbagai masalah dan belum menjadi realita politik secara de facto.
Strategi afirmatif yang didasarkan pada kuota kuantitatif belum menjamin perempuan dapat berperan di bidang politik dan meningkatkan kualitasnya untuk mengisi quota tersebut.
“Terbukti tidak mudah bagi partai politik untuk mendapatkan kader perempuan dalam memenuhi ketentuan itu.”
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya perempuan, maka langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah antara lain melalui pendidikan politik bagi perempuan.
Pendidikan politik ini diarahkan agar kaum perempuan memiliki visi dan misi serta kekuatan sehingga memiliki jati diri yang kuat dalam kiprah politiknya.
Pemberdayaan politik perempuan terikat dengan kodratnya untuk memperhatikan keseimbangan peran utamanya sebagai wanita dengan peran politiknya.
Ditekankan, peran politik bagi perempuan adalah bagian dari tanggungjawabnya terhadap masyarakat luas.
Pendidikan politik ini diarahkan agar kaum perempuan memiliki visi dan misi serta kekuatan sehingga memiliki jati diri yang kuat dalam kiprah politiknya.
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Meminta PT Vale Menanam Sukun
- Program Pj Gubernur Sulsel Diapresiasi Banyak Kalangan, Termasuk Rektor Unhas