Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009

Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri DR. Bachtiar. Foto: dok.JPNN.com

Hal itu tercantum dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2017. Di situ diatur laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik.

Dalam pasal 29 disebutkan, pengurus partai wajib menyampaikan realisasi penerimaan dan penggunaannya.

Nanti validitas tersebut diaudit BPK. Selain itu, dalam pasal 12 juga disertakan kewajiban bagi Ketum menyampaikan laporan sesuai peruntukan. (far/c6/fat)


Pekan ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik (parpol) dari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News