Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009
Senin, 29 Mei 2017 – 06:42 WIB
Hal itu tercantum dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2017. Di situ diatur laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik.
Dalam pasal 29 disebutkan, pengurus partai wajib menyampaikan realisasi penerimaan dan penggunaannya.
Nanti validitas tersebut diaudit BPK. Selain itu, dalam pasal 12 juga disertakan kewajiban bagi Ketum menyampaikan laporan sesuai peruntukan. (far/c6/fat)
Pekan ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik (parpol) dari
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Meminta PT Vale Menanam Sukun
- Program Pj Gubernur Sulsel Diapresiasi Banyak Kalangan, Termasuk Rektor Unhas