Bahtiar Optimistis Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Segera Kelar

Bahtiar Optimistis Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Segera Kelar
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat membahas Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Bahtiar Optimistis Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Segera Kelar.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Perppu itu nantinya sebagai paying hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Birokrat bergelar doktor itu mengatakan pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu.

“Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” kata Bahtiar.

UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, tentang pembentukan 3 prrovinsi baru di Papua. Disiapkan Perppu Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News