Bahtiar Optimistis Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Segera Kelar
Jumat, 04 November 2022 – 17:42 WIB

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat membahas Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua. Foto: Humas Kemendagri
UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Pasal 20 UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 mengamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.
“Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024,” terang Bahtiar. (sam/jpnn)
UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, tentang pembentukan 3 prrovinsi baru di Papua. Disiapkan Perppu Pemilu.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet