Bahtiar: Pak Mendagri Tak Pernah Memberi Respons soal Karantina Papua
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagai respons soal karantina wilayah Papua terkait penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan, Mendagri Tito Karnavian tidak memberi respons karena memang masalah tersebut sudah diatur di Undang-undang.
"Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-Undang," kata Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tegasnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini, ada beberapa macam jenis karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.
Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.
Dengan demikian, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk. (rl/jpnn)
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan Mendagri Tito Karnavian tidak pernah memberi respons soal karantina wilayah Papua.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri