Bahtiar: Segera Musnahkan KTP-el Rusak atau Invalid

Bahtiar: Segera Musnahkan KTP-el Rusak atau Invalid
Pegawai Dispendukcapil Pacitan membakar e-KTP rusak dan invalid, Senin (17/12). Foto: Sugeng Dwi Nurcahyo/Radar Pacitan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.

Bahtiar mengatakan, mekanisme pemusnahan KTP-el rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

“Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya didaerah untuk menyaksikan secara langsung,” tegas Bahtiar.

Langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan kepemiluan.

“Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum, ” ungkap Bahtiar.

Bahtiar: Segera Musnahkan KTP-el Rusak atau Invalid

Kapuspen Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo, lanjut Bahtiar, juga telah menginstruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, Mendagri mengintruksikan satu minggu ke depan KTP-el rusak atau invalid sudah dimusnahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News