Bahtsul Masail Beri Lampu Hijau Perdagangan Aset Kripto Secara Islam, Ini Respons CEO Indodax

Indodax sebagai exchanges terbesar dan terpercaya di Indonesia, telah mematuhi aturan dari pemerintah.
Aset kripto juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI.
“Karena kami memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto.
Mereka menyatakan aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI.
Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.
Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik.
Karena aset kripto berada di dunia maya. Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.(chi/jpnn)
Bahtsul Masail menyatakan aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pintu Academy Bahas Soal Fork Dalam Blockchain
- Bitcoin Bertahan di Atas USD 80 Ribu, Investor Makin Optimistis
- AS Bangun Cadangan Bitcoin, jadi Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?
- Begini Tren Pergerakan Harga Kripto Selama Ramadan
- BLK 2025 Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia