Bahtsul Masail LPL dan FBKM Bahas Hukum Memilih Pelanggar HAM jadi Pemimpin
"Pelanggar HAM itu misalnya, disengaja mencabut hak asasi seseorang. Kualifikasinya ada yang ringan atau menengah. Menghilangkan nyawa menggunakan instrumen negara, itu kan pelanggaran HAM berat. Semua penculikan yang dilakukan aparat, penculikan aktivis juga pelanggaran HAM berat," terangnya.
Oleh karena itu, dia berpesan bahwa memilih pemimpin dalam hal ini calon presiden merupakan kewajiban bagi tiap muslim Indonesia, termasuk tidak memilih capres yang melanggar HAM.
"Silakan saja jadi capres. Bagi umat Islam itu, haram hukumnya memilih capres pelanggar HAM," ujar Prof Yayan.
Prof Yayan juga menyampaikan pelanggaran HAM merupakan sebuah kejahatan dan itu harus dicegah.
"Mencegah pemimpin yang potensi pelanggar HAM, otoriter, haram untuk dipilih," ucapnya.(fat/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
Kegiatan bahtsul masail yang digelar LLP dan FBKM membahas soal hukum memilih pelanggar HAM menjadi pemimpin. Begini pembahasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Bang Zul Ingin Pemimpin Daerah Lahir dari Kontestasi Pilkada yang Adil dan Jujur
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Khofifah Dinilai Unggul pada Debat Kedua, Pengamat: Pemikirannya Lebih Strategis
- Pemimpin yang Tumbuh Bersama Rakyat, Iksan Punya Kans Sangat Besar Menang Pilbup Morowali