Bahuga Jaya Tak Penuhi Standar Keselamatan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 13:58 WIB

Kapal Bahuga Jaya saat masih berlayar. Foto: Dok
Selain itu, ke depannya Saut meminta agar PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) lebih ketat dalam memberikan regulasi terhadap kapal-kapal penyeberangan yang digunakan di Indonesia. Selain banyak kapal tua, jelasnya, banyak kapal yang kemudian bentuknya diubah, padahal tidak sesuai dengan standar keselamatan internasional.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo juga mempertanyakan menganai perubahan konstruksi kapal tersebut. Menurutnya, kapal itu tadinya adalah kapal penumpang di sungai, kemudian diubah menjadi kapal roll on roll off (roro) dengan ventilasi yang sangat berdekatan dengan air laut. "Itu sangat berisiko, kenapa BKI memberikan izin kepada Bahuga Jaya," ujarnya.
Hal itu ditambah dengan izin BKI yang menurutnya kemungkinan dimanipulasi yaitu tahun pembuatannya. "Jelas itu buatan tahun 1972 kok jadi 1992. Kemungkinannya perizinan dimudakan 20 tahun agar asuransinya lebih murah, karena kalau kapal tua harus bayar asuransi lebih mahal," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan setiap perubahan ruang atau apa saja pada kapal diperbolehkan tapi harus dilaporkan ke Diektorat Perhubungan Laut untuk persetujuan.
JAKARTA - Kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya masih dalam penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sejumlah bukti terkait riwayat
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung