Baidowi: Ketentuan PT 20 Persen Konstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen terbukti konstitusional.
Hal itu bisa terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 6 uji materi tentang presidential threshold (PT) 20 persen pada Kamis (24/2) ini.
"Ketentuan threshold konstitusional. Terbukti beberapa kali diuji, hasilnya ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak dapat diterima," kata Awiek kepada JPNN.com, Jumat (25/2).
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengatakan putusan MK yang menolak uji materi PT 20 persen juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu untuk menjalankan aktivitas politik.
Keputusan itu pun menjadi pertanda bahwa setiap warga negara yang berniat maju sebagai Capres 2024 harus mendapat restu dari partai politik.
Terlebih lagi, kata Awiek, DPR tidak memiliki rencana revisi UU Pemilu. Hal itu memperkuat ketentuan tentang PT 20 persen.
"Setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan oleh UU," beber Awiek.
Sebelumnya, MK menolak 6 gugatan tentang PT 20 persen dalam Pilpres 2024 seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hari ini, Kamis (24/2).
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut ketentuan PT 20 persen terbukti konstittusional.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia