Baidowi: Ketentuan PT 20 Persen Konstitusional
Jumat, 25 Februari 2022 – 18:05 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Gugatan itu antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ast/fat/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut ketentuan PT 20 persen terbukti konstittusional.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa