Baidowi: Ketentuan PT 20 Persen Konstitusional
Jumat, 25 Februari 2022 – 18:05 WIB
Gugatan itu antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ast/fat/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut ketentuan PT 20 persen terbukti konstittusional.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia