Baidowi Nilai Permenkes PSBB Masih Menyisakan Masalah
Minggu, 05 April 2020 – 17:45 WIB

Achmad Baidowi. Foto: M. Fathan/jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengungkap sejumlah persoalan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permenkes ini," kata Awiek dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Dengan demikian, saat ini timbul persoalan hukum apakah tempat kerja di lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah yang telah dinyatakan berstatus PSBB, juga harus diliburkan atau tidak?
Hal itu menurut Awiek, menjadi persoalan karena ruang lingkup Permenkes hanya mengatur cabang kekuasaan eksekutif (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) saja. Sedangkan cabang-cabang kekuasaan legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan yudikatif (MA, MK, dan KY) bukan menjadi domain dari Permenkes tersebut.
"Oleh karena itu, maka peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud, tentu tidak dapat dilakukan," sambung legislator asal Madura ini.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak, tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif dapat berpotensi meningkatkan jumlah korban penderita Covid-19.
"Potensi ini cukup nyata karena di DPR saja saat ini juga sudah ada korban jiwa akibat Covid-19, baik yang berstatus anggota DPR maupun staf," ucap wasekjen DPP PPP itu.
Baidowi mengungkap sejumlah persoalan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan