Baidowi Nilai Permenkes PSBB Masih Menyisakan Masalah
Minggu, 05 April 2020 – 17:45 WIB
Saat ini, katanya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peliburan tempat kerja. Dalam SE tersebut diatur terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pengadilan. Dengan demikian, hanya di DPR saja yang belum ada keputusan yang tegas.
Kemudian, ketidakpastian pengaturan mengenai peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, juga menimbulkan rasa khawatir kepada para staf pendukung dalam menjalankan pekerjaan guna mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya masing-masing.
Bagaimana dengan DPR RI? Menurut Awiek, dalam hal DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah dengan status PSBB oleh Menkes dan untuk mengantisipasi segala persoalan hukum yang ada serta kemungkinan dampak terburuk yang dapat diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, maka Pimpinan DPR dapat berpendapat bahwa peliburan tempat kerja di Parlemen mutatis-mutandis berlaku sebagaimana dimaksud dalam Permenkes.
"Karena kan DPR berada di dalam wilayah DKI Jakarta, atau Pimpinan DPR dapat juga membuat keputusan sendiri yang menyatakan bahwa tempat kerja diliburkan atau melakukan work from home selama DKI Jakarta juga berstatus PSBB," tandas Wakil Ketua Baleg DPR ini.(fat/jpnn)
Baidowi mengungkap sejumlah persoalan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini