Baidowi Tepis Isu Amendemen UUD Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Akhmad Baidowi menepis isu amendemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Informasi liar amendemen perpanjang masa jabatan tiga periode, ini informasi dari mana?" kata Baidowi dalam diskusi "Peta Politik Usai "Pesta" di Parlemen" Sabtu (12/10), di Jakarta Pusat.
Dia heran karena di internal MPR sama sekali belum pernah membahas hal ini, tetapi di luar malah sudah terlalu jauh berspekulasi. "Kami di dalam belum pernah bahas, kok di luar sudah berspekulasi jauh," ungkapnya.
Baidowi juga menepis langkah amendemen UUD NRI 1945 adalah untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan bahwa di MPR tidak pernah ada pemikiran seperti itu.
"Sampai saat ini tidak ada pikiran seperti itu, karena kami tidak ingin memawa demokrasi mengalami kemunduran,” ungkapnya.
Kendati demikian, Baidowi menegaskan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu mutlak harus dilakukan. Sebab, ujar Baidowi, masih banyak persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 karena kurangnya persiapan seperti aspek infrastrukturnya maupun kedewasaan berpolitik.
Dia mencontohkan salah satunya adalah seperti Pemilu 2019 lalu, informasi masih didominasi soal pilpres. "Masyarakat seolah lupa ada pemilihan legislatif. Hampir juga kami tidak dikampanyekan," kata Baidowi.(boy/jpnn)
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Akhmad Baidowi menepis isu amendemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Redaktur & Reporter : Boy
- DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi, Asalkan..
- Datangi MKD, IMM Laporkan Legislator yang Memimpin Rapat RUU Pilkada
- Parlemen Dikepung Massa, Pimpinan Baleg DPR Sebut Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
- Keganjilan Rapat DPR Bahas RUU Pilkada, Tak Ada Keterbukaan Informasi hingga Penjagaan Brimob Bersenjata
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Muncul Persoalan Perubahan Kuota Haji, Pansus Bisa Saja Melibatkan KPK