Baihaqi dan Anwar Dituntut Hukuman Mati, Begini Kejahatannya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alfriady Effendy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/11).
Baihaqi dan Anwar adalah terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh seberat 53,59 kilogram.
"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," kata Jaksa Alfriady membacakan tuntutan.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.
Deswita beralasan lokasi penangkapan kliennya tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.
"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," ujar dia.
Soal tuntutan hukuman mati itu, kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan pledoi (pembelaan) pada Senin (14/11) mendatang.
JPU Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa Baihaqi dan Anwar dengan vonis hukuman mati atas peredaran 53,59 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz