Baihaqi dan Anwar Dituntut Hukuman Mati, Begini Kejahatannya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alfriady Effendy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/11).
Baihaqi dan Anwar adalah terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh seberat 53,59 kilogram.
"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," kata Jaksa Alfriady membacakan tuntutan.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.
Deswita beralasan lokasi penangkapan kliennya tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.
"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," ujar dia.
Soal tuntutan hukuman mati itu, kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan pledoi (pembelaan) pada Senin (14/11) mendatang.
JPU Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa Baihaqi dan Anwar dengan vonis hukuman mati atas peredaran 53,59 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati