Baihaqi dan Anwar Dituntut Hukuman Mati, Begini Kejahatannya

Baihaqi dan Anwar Dituntut Hukuman Mati, Begini Kejahatannya
Iustrasi pengedar narkoba dituntut hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tetapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," tutur Deswita.

Baihaqi dan Anwar merupakan warga Aceh yang ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung, Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Kedua terdakwa yang masuk jaringan internasional Thailand ditangkap tim gabungan saat bertransaksi pada Kamis (14/2/2022). Barang buktinya 53,59 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Lampung. (antara/jpnn)


JPU Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa Baihaqi dan Anwar dengan vonis hukuman mati atas peredaran 53,59 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News