Baiknya Sistem Audit Tidak Boleh Lagi Dilakukan Manual
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong adanya perbaikan sistem audit di sejumlah lembaga negara.
Hal itu untuk menghindari terjadi praktik suap dan pungli, seperti yang terjadi di BPK dan kementerian Desa baru-baru ini.
“Masalah di BPK dan Kementerian Desa lebih kepada sistem audit saja. Maka itu, ke depan sistem audit tidak boleh lagi dilakukan secara manual. Tetapi melalui cara elektronik atau in-audit. Seperti sistem e-goverment yang diterapkan PANRB di daerah. Hal ini untuk mewujudkan Indonesia bersih dan terbuka dalam setiap penanganan masalah,” kata Asman.
Selain itu, pengawasan di internal pun harus terus diperkuat. Apalagi masih menggunakan sistem secara manual.
“Karenanya sistem audit yang harus dibenahi. Artinya pembuat kebijakan sama yang menjalankan regulasi tidak boleh bertemu. Sehingga tidak ada pertemuan atau interaksi saat melakukan audit tersebut,” ucapnya.
Terkait sanksi, Asman mengatakan kementeriannya tidak dalam kapasitasnya menjawab atau memberikan komentar mengenai sanksi terhadap masalah yang terjadi.
“Kami tidak dalam kapasitasnya memberikan sanksi dalam kasus suap ini. Karena PANRB juga diaudit oleh BPK,” ujar Asman.(jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong adanya perbaikan sistem audit di sejumlah lembaga negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan