Bailout Century Langgar Sejumlah UU
Kesimpulan Sementara FPDIP
Rabu, 03 Februari 2010 – 04:32 WIB
JAKARTA - Fraksi PDIP selangkah lebih maju daripada Pansus Angket Century. Bila pansus gagal membuat kesimpulan sementara, FPDIP sudah bersikap dengan menyusun laporan sementara skandal bailout Rp 6,7 triliun itu. Partai yang berada di luar 'pagar Istana' tersebut menilai, ada belasan dugaan pelanggaran peraturan dalam kasus bailout Bank Century. "Selama 1,5 bulan melakukan pemeriksaan, pansus memang belum membahas soal aliran dana. Tapi, kami kira sudah cukup bahan untuk menyusun kesimpulan terkait dengan tiga tahap, yakni akuisisi/merger, FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek), dan KSKK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata anggota pansus Hendrawan Supratikno di gedung DPR kemarin (2/2). Artinya, Boediono dan Sri Mulyani bisa diduga melakukan tindak pidana? "Jelas akan terindikasi melakukan tindak pidana karena melanggar sejumlah UU, seperti UU Perbankan, UU BI, dan UU Korupsi," kata Hendrawan.Meski begitu, dalam paparannya, FPDIP tidak sekali pun menyebut nama pejabat negara terkait, seperti Boediono dan Sri Mulyani. Ganjar Pranowo mengatakan, mereka ingin agar konstelasi politik tidak terus meninggi. "Lebih baik menahan diri. Apalagi, memang tidak ada satu pun UU yang bilang pansus harus mengeluarkan rekomendasi sementara," katanya.
Turut mendampingi, para anggota pansus dari PDIP lain, seperti Gayus Lumbuun, Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari, dan Ganjar Pranowo. Hendrawan menuturkan, ada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan permasalahan hukum dalam bailout Bank Century. Yaitu, Bank Indonesia (BI), KSKK, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pelanggaran yang terjadi di BI, misalnya, mengubah peraturan BI tentang penentuan CAR demi memfasilitasi pemberian FPJP. BI, imbuh Hendrawan, juga tidak menghitung secara pasti saat memutuskan biaya penyelamatan Bank Century kala ditetapkan sebagai bank gagal.Di sisi yang lain, Ketua KSSK, yakni Menkeu Sri Mulyani, juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS. Terutama berkaitan dengan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi PDIP selangkah lebih maju daripada Pansus Angket Century. Bila pansus gagal membuat kesimpulan sementara, FPDIP sudah bersikap dengan
BERITA TERKAIT
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini