Bailout Century Langgar Sejumlah UU
Kesimpulan Sementara FPDIP
Rabu, 03 Februari 2010 – 04:32 WIB
Anggota Pansus dari F-PDIP Maruarar Sirait, Hendrawan Supratikno, dan Eva Kusuma menerima borgol dan sapu lidi dari aktivis JAMAN di gedung DPR, Selasa (2/2). (foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos)
JAKARTA - Fraksi PDIP selangkah lebih maju daripada Pansus Angket Century. Bila pansus gagal membuat kesimpulan sementara, FPDIP sudah bersikap dengan menyusun laporan sementara skandal bailout Rp 6,7 triliun itu. Partai yang berada di luar 'pagar Istana' tersebut menilai, ada belasan dugaan pelanggaran peraturan dalam kasus bailout Bank Century. "Selama 1,5 bulan melakukan pemeriksaan, pansus memang belum membahas soal aliran dana. Tapi, kami kira sudah cukup bahan untuk menyusun kesimpulan terkait dengan tiga tahap, yakni akuisisi/merger, FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek), dan KSKK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata anggota pansus Hendrawan Supratikno di gedung DPR kemarin (2/2). Artinya, Boediono dan Sri Mulyani bisa diduga melakukan tindak pidana? "Jelas akan terindikasi melakukan tindak pidana karena melanggar sejumlah UU, seperti UU Perbankan, UU BI, dan UU Korupsi," kata Hendrawan.Meski begitu, dalam paparannya, FPDIP tidak sekali pun menyebut nama pejabat negara terkait, seperti Boediono dan Sri Mulyani. Ganjar Pranowo mengatakan, mereka ingin agar konstelasi politik tidak terus meninggi. "Lebih baik menahan diri. Apalagi, memang tidak ada satu pun UU yang bilang pansus harus mengeluarkan rekomendasi sementara," katanya.
Turut mendampingi, para anggota pansus dari PDIP lain, seperti Gayus Lumbuun, Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari, dan Ganjar Pranowo. Hendrawan menuturkan, ada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan permasalahan hukum dalam bailout Bank Century. Yaitu, Bank Indonesia (BI), KSKK, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pelanggaran yang terjadi di BI, misalnya, mengubah peraturan BI tentang penentuan CAR demi memfasilitasi pemberian FPJP. BI, imbuh Hendrawan, juga tidak menghitung secara pasti saat memutuskan biaya penyelamatan Bank Century kala ditetapkan sebagai bank gagal.Di sisi yang lain, Ketua KSSK, yakni Menkeu Sri Mulyani, juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS. Terutama berkaitan dengan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi PDIP selangkah lebih maju daripada Pansus Angket Century. Bila pansus gagal membuat kesimpulan sementara, FPDIP sudah bersikap dengan
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU