Bailout Century Melawan Hukum
Skandal Bank Century
Senin, 08 Februari 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA- Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi Golkar secara tegas menyikapi bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari keuangan publik dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat dijadikan alas hukum bailout Bank Century karena sejak Desember 2008 Perppu dimaksud ditolak DPR melalui rapat paripurna DPR. Untuk indikator kesalahan, jubir Fraksi Partai Golkar Agun menyebut hingga saat ini ditemukan sekitar 59 penyimpangan dalam kasus Century. Bahkan Golkar tegas menyatakan telah terjadi perbuatan berlanjut melawan hukum yang melibatkan pemilik Bank Century dan kerjasama dengan oknum pejabat BI. "Fraksi Golkar menyatakan, semula 54 tapi kini menjadi 59 bentuk penyimpangan," jelas Agun.
Sikap Anggota Pansus dari Fraksi Golkar tersebut dibacakan jurubicaranya (jubir) Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat Pansus beragenda menyampaikan pandangan awal dari fraksi-fraksi DPR di Pansus, di pimpin wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/2).
Baca Juga:
Karena Perppu tersebut telah dinyatakan tidak berlaku, Fraksi Golkar mendesak perlunya percepatan pembentukan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan segera mengamandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi Golkar secara tegas menyikapi bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari keuangan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living