Bailout Century Melawan Hukum

Skandal Bank Century

Bailout Century Melawan Hukum
Bailout Century Melawan Hukum
JAKARTA- Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi Golkar secara tegas menyikapi bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari keuangan publik dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat dijadikan alas hukum bailout Bank Century karena sejak Desember 2008 Perppu dimaksud ditolak DPR melalui rapat paripurna DPR.

Sikap Anggota Pansus dari Fraksi Golkar tersebut dibacakan jurubicaranya (jubir) Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat Pansus beragenda menyampaikan pandangan awal dari fraksi-fraksi DPR di Pansus, di pimpin wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/2).

Karena Perppu tersebut telah dinyatakan tidak berlaku, Fraksi Golkar mendesak perlunya percepatan pembentukan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan segera mengamandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).

Untuk indikator kesalahan, jubir Fraksi Partai Golkar Agun menyebut hingga saat ini ditemukan sekitar 59 penyimpangan dalam kasus Century. Bahkan Golkar tegas menyatakan telah terjadi perbuatan berlanjut melawan hukum yang melibatkan pemilik Bank Century dan kerjasama dengan oknum pejabat BI. "Fraksi Golkar menyatakan, semula 54 tapi kini menjadi 59 bentuk penyimpangan," jelas Agun.

JAKARTA- Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi Golkar secara tegas menyikapi bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News