Bailout Century, Muliaman Akui Perubahan Regulasi BI
Jumat, 15 Februari 2013 – 03:01 WIB

Bailout Century, Muliaman Akui Perubahan Regulasi BI
JAKARTA - Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di Bank Indonesia (BI) yang diyakini menjadi salah satu pangkal kasus bailout Bank Century terus diperdalam KPK. Untuk memperoleh berbagai informasi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Kamis (14/2).
Setelah diperiksa, Muliaman mengatakan bahwa dirinya banyak ditanya mengenai perubahan peraturan BI (PBI). Dia dianggap tahu karena Muliaman merupakan mantan deputi gubernur BI. "Salah satunya ditanya soal itu (perubahan aturan BI)," ujarnya kepada wartawan KPK.
Baca Juga:
Seperti diwartakan, Muliaman menjadi deputi gubernur BI saat PBI No 10/26/PBI/2008 dikeluarkan. Peraturan itu berisi persyaratan pemberian FPJP dari yang sebelumnya rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi CAR positif. Dia menyebut banyak pertimbangan yang membuat BI memutuskan perubahan itu.
Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat curiga perubahan itu hanya akal-akalan supaya Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Sebab, satu-satunya bank yang memiliki nilai CAR rendah per September 2008 adalah Bank Century. Bank sentral pun akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century karena memenuhi syarat.
JAKARTA - Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di Bank Indonesia (BI) yang diyakini menjadi salah satu pangkal kasus bailout Bank Century terus
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat