Bailout Century, Muliaman Akui Perubahan Regulasi BI
Jumat, 15 Februari 2013 – 03:01 WIB
JAKARTA - Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di Bank Indonesia (BI) yang diyakini menjadi salah satu pangkal kasus bailout Bank Century terus diperdalam KPK. Untuk memperoleh berbagai informasi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Kamis (14/2).
Setelah diperiksa, Muliaman mengatakan bahwa dirinya banyak ditanya mengenai perubahan peraturan BI (PBI). Dia dianggap tahu karena Muliaman merupakan mantan deputi gubernur BI. "Salah satunya ditanya soal itu (perubahan aturan BI)," ujarnya kepada wartawan KPK.
Baca Juga:
Seperti diwartakan, Muliaman menjadi deputi gubernur BI saat PBI No 10/26/PBI/2008 dikeluarkan. Peraturan itu berisi persyaratan pemberian FPJP dari yang sebelumnya rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi CAR positif. Dia menyebut banyak pertimbangan yang membuat BI memutuskan perubahan itu.
Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat curiga perubahan itu hanya akal-akalan supaya Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Sebab, satu-satunya bank yang memiliki nilai CAR rendah per September 2008 adalah Bank Century. Bank sentral pun akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century karena memenuhi syarat.
JAKARTA - Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di Bank Indonesia (BI) yang diyakini menjadi salah satu pangkal kasus bailout Bank Century terus
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah