Bailout Century, Muliaman Akui Perubahan Regulasi BI

Bailout Century, Muliaman Akui Perubahan Regulasi BI
Bailout Century, Muliaman Akui Perubahan Regulasi BI
JAKARTA - Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di Bank Indonesia (BI) yang diyakini menjadi salah satu pangkal kasus bailout Bank Century terus diperdalam KPK. Untuk memperoleh berbagai informasi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Kamis (14/2).

   

Setelah diperiksa, Muliaman mengatakan bahwa dirinya banyak ditanya mengenai perubahan peraturan BI (PBI). Dia dianggap tahu karena Muliaman merupakan mantan deputi gubernur BI. "Salah satunya ditanya soal itu (perubahan aturan BI)," ujarnya kepada wartawan KPK.

   

Seperti diwartakan, Muliaman menjadi deputi gubernur BI saat PBI No 10/26/PBI/2008 dikeluarkan. Peraturan itu berisi persyaratan pemberian FPJP dari yang sebelumnya rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi CAR positif. Dia menyebut banyak pertimbangan yang membuat BI memutuskan perubahan itu.

   

Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat curiga perubahan itu hanya akal-akalan supaya Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Sebab, satu-satunya bank yang memiliki nilai CAR rendah per September 2008 adalah Bank Century. Bank sentral pun akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century karena memenuhi syarat.

JAKARTA - Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di Bank Indonesia (BI) yang diyakini menjadi salah satu pangkal kasus bailout Bank Century terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News