Bailout Century, Muliaman Akui Perubahan Regulasi BI
Jumat, 15 Februari 2013 – 03:01 WIB
"Sprindik masih atas nama Budi Mulya. Siti Fadjriah belum bisa dilakukan karena kondisinya (sakit)," tandas Johan.
Dia juga menegaskan, kalau belum ada sprindik maka status seseorang belum menjadi tersangka. Sebab, sprindik menjadi salah satu indokator apakah seseorang menjadi tersangka atau tidak. (dim/oki)
JAKARTA - Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di Bank Indonesia (BI) yang diyakini menjadi salah satu pangkal kasus bailout Bank Century terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN