Baim Wong Buat Prank Soal KDRT, Pengacara Sahabat Polisi Indonesia Pertanyakan Hal ini
Kamis, 06 Oktober 2022 – 03:34 WIB
"Kalau tidak ditemukan dua alat bukti, walaupun netizen marah, jangan diteruskan laporan kami," ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Adapun laporan itu teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.
Pasangan suami istri itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Ali Nurdin mempertanyakan hati nurani Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta
- 3 Berita Artis Terheboh: Ayus dan Nissa Sabyan Sudah Menikah, Baim Siapkan 12 Saksi
- Baim Wong Siapkan 12 Saksi Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven
- Lega Seusai Sidang Cerai, Baim Wong: Bukti itu yang Paling Penting
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya