Baim Wong Buat Prank Soal KDRT, Pengacara Sahabat Polisi Indonesia Pertanyakan Hal ini
Kamis, 06 Oktober 2022 – 03:34 WIB

Baim Wong. Foto: Romaida/JPNN.com
"Kalau tidak ditemukan dua alat bukti, walaupun netizen marah, jangan diteruskan laporan kami," ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Adapun laporan itu teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.
Pasangan suami istri itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Ali Nurdin mempertanyakan hati nurani Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven: Lebaran Tahun Ini Terasa Sangat Berbeda
- Curhat Momen Lebaran, Paula Verhoeven Bahas Anak Hingga Memaafkan
- Kesedihan Baim Wong Saat Rayakan Lebaran Tahun Ini
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya