Baiq Nuril, Arsyad, Zakki Amali, Giliran Siapa Lagi?
jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknum sebetulnya hanya contoh kecil berbahayanya beberapa norma di UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Sebab, pasal 27 dan 28 yang bersifat karet, rupanya sudah memakan banyak korban sejak diundangkan tahun 2008 lalu.
Berdasarkan data SAFEnet, hingga Juni 2018, 245 pengaduan dengan dalih UU ITE telah dilakukan. Pengaduanya, rata-rata didominasi oleh pemegang kekuasaan, pengusaha, hingga aparat negara.
Sementara terlapornya beragam. Mulai dari aktivis yang banyak bersuara, hingga anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Belakangan, pelapor Kaesang dilaporkan balik. Dengan pasal itu juga. Pasal pencemaran nama baik, memang jadi cara mudah mempolisikan seseorang. Dengan dampak yang tidak sederhana.
Muhammad Arsyad, salah seorang korban yang merasakan betul sulitnya hidup terjerat UU ITE. Sejak di kasuskan akhir 2013 lalu, dia baru bisa bernapas lega pekan lalu. Saat putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebelumnya, lima tahun hidupnya penuh kerisauan.
Meski bebas, dia mengaku rugi lahir batin. Kuliahnya sempat kacau, dan statusnya yang tidak jelas membuatnya sulit mengakses pekerjaan formal. ”Selama berapa tahun gak bisa akses kerjaan karena status tergantung. Saya tidak bisa mendapat surat bebas pidana karena sedang proses hukum,” ujarnya kepada Jawa Pos, Sabtu (17/11).
Di sisi lain, trauma psikologis juga cukup berat. Baik yang dialami dirinya, maupun keluarganya. Dia misalnya, meski tidak takut, tapi kini jadi sedikit segan untuk berekspresi di sosial media. Sementara keluarga, memintanya untuk tinggal di luar kota. Takut kasusnya diutak-atik lagi.
Kasus yang menjerat Arsyad cukup mengenaskan. Itu bermula saat dirinya dikeroyok puluhan orang usai berbicara di sebuah stasiun TV lokal di Makassar. Saat menjalani proses pengobatan di rumah sakit itu lah, dia membuat status di aplikasi BBM. Bunyinya “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!”. Kelompok yang diduga ada dibalik aksi pengeroyokan.
Baiq Nuril yang divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara, hanyalah salah satu korban penerapan pasal karet di UU ITE.
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Zonasi Penjualan Rokok Dinilai Bakal Jadi Pasal Karet