Baiq Nuril, Arsyad, Zakki Amali, Giliran Siapa Lagi?

Baiq Nuril, Arsyad, Zakki Amali, Giliran Siapa Lagi?
Baiq Nuril Maknun mengusap air matanya. Foto: SIRTU/LOMBOK POST/JPNN.com

Nindy menuturkan, pasal karet UU ITE memang dibuat untuk mewadahi aparat, pemangku kekuasaan, dan pemilik modal dalam menikam lawannya. Terbukti, berdasarkan kajian SAFEnet, lanjutnya, pasal tersebut kerap jadi alat barter atau pembungkaman.

BACA JUGA: Rieke Diah Beber Fakta Persidangan Kasus Baiq Nuril

“Saya awalnya juga takut. Tapi saya ga mau kalah. Karena itu yang diinginkan pelapor saya,” imbuhnya.

Kini, nasibnya ada di LBH Surabaya. Pihak yang menjadi kuasa hukum atas kasus yang menimpanya. Diakuinya, bukan perkara mudah menghadapi kasus ini. Selain mahal dari aspek psikologis dan meteri, Nindy mengaku akan menghadapinya.

Meski dia menyadarinya, relasi kuasa antara palapor dan terlapor sangat timpang. “Dia punya uang, saya hanya mahasiswa,” pungkasnya. (far)

 


Baiq Nuril yang divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara, hanyalah salah satu korban penerapan pasal karet di UU ITE.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News