Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga
BACA JUGA: Sugito Ungkap Penyebab Habib Rizieq Tidak Bisa Pulang ke Indonesia
Atas keputusan ini, Andi berharap masyarakat mengerti kedudukan MA sebagai judex juris. Dalam hal ini, mereka hanya memeriksa penerapan hukum dari sebuah perkara. Mereka bahkan tidak memeriksa fakta yang ada sama sekali. "MA tidak lagi mengutak-atik fakta," tegasnya.
Terkait Baiq yang menjadi korban pelecehan seksual atas kepala sekolah SMAN 7 Mataram tersebut, Andi menjelaskan itu merupakan kasus yang berbeda. Saat ini, Baiq tengah menghadapi kasus tentang ITE yang menjeratnya. Bukan pelecehan seksual, yang membuat Baiq kini menyandang status terdakwa.
"Soal perbuatan asusila tersebut sudah dilaporkan ke Polda NTB dan yang bersngkutan merupakan korban," tambah Andi. Terkait kasus tersebut, Andi jelaskan dia serahkan semua kewenangan kepada penyidik di kepolisian. Karena itu sudah di luar kewenangan MA.
Andi juga menjelaskan, pihaknya tidak akan menghalangi Baiq jika ingin mengajukan amnesti. Sebab, pemberian amnesti sendiri merupakan keputusan dari presiden secara langsung. Itu juga menjadi hak dari seluruh warga negara Indonesia, yang berhadapan dengan hukum. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Bahwa permohonan amnesti dan rehab bisa diajukan ke Presiden RI.
"Kalau itu sudah bukan kewenangan MA lagi, melainkan DPR yang memberikan pertimbangannya ke presiden," lanjut Andi.
Terpisah, pihak istana memberi sinyal positif terkait proses amnesty yang diminta oleh Baiq Nuril. Kepala Staff Kepresiden Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan potensi pemberian amnesty sangat terbuka. "Oh bisa. Mungkin," ujarnya di Istana Kepresiden Bogor.
Namun demikian, Moeldoko menyebut prosesnya harus sesuai dengan prosedur hukum. Selain jajaran pemerintah, presiden juga perlu melakukan komunikasi dengan DPR. "Poses hukumnya sudah berjalan dulu nih. Setelah itu ada pertimbangan dari DPR, baru nanti option itu (amnesty) akan dijalankan," imbuhnya.
Baiq Nuril menceritakan perasaannya saat pertama kali ditelepon oleh kuasa hukumnya terkait putusan MA tingkat PK.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis