Baiq Nuril Segera Dijebloskan ke Penjara
jpnn.com, MATARAM - Salinan putusan perkara Baiq Nuril Maknun, terpidana perkara UU ITE, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Putusan bersalah dari hakim Mahkamah Agung (MA) RI, siap ditindaklanjuti penuntut umum dengan mengeksekusi Baiq Nuril.
Kajari Mataram Ketut Sumedana mengatakan, langkah eksekusi akan dimulai dengan lebih dulu memanggil Baiq Nuril.
”Jaksa yang menangani nanti akan memanggil yang bersangkutan (Baiq Nuril, Red), untuk pelaksanaan eksekusinya,” kata Sumedana.
Mengenai kapan pelaksaan eksekusi, Sumedana menyebut paling lama satu bulan setelah perkara inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, dalam waktu dekat ini JPU Kejari Mataram siap melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril.
”Menurut SOP maksimal satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Meski demikian, eksekusi bisa saja ditunda. Setelah mengetahui putusan kasasinya, Baiq Nuril menyebut akan meminta penundaan eksekusi. Setidaknya hingga bulan depan, Desember 2018.
BACA JUGA: Kenal Baiq Nuril? Tolong Sampaikan Pesan Hotman Paris Ini
Sumedana menyebut, penundaan eksekusi bisa saja terjadi untuk alasan hukum. Tetapi, hingga kemarin, pihaknya belum menerima permohonan penundaan dari Baiq Nuril.
Jaksa dari Kajari Mataram siap mengeksekusi putusan kasasi MA yang menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara.
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan