Baiq Nuril Segera Dijebloskan ke Penjara

Baiq Nuril Segera Dijebloskan ke Penjara
Kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Foto: Twitter

”Bisa penundaan untuk alasan hukum, tapi belum ada permohonan yang dimaksud,” tandas Sumedana. (dit)


Jaksa dari Kajari Mataram siap mengeksekusi putusan kasasi MA yang menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News