Baiq Nuril Segera Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 16 November 2018 – 07:42 WIB

Kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Foto: Twitter
”Bisa penundaan untuk alasan hukum, tapi belum ada permohonan yang dimaksud,” tandas Sumedana. (dit)
Jaksa dari Kajari Mataram siap mengeksekusi putusan kasasi MA yang menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah