Baiq Nuril Serahkan Ribuan Surat Dukungan untuk Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun akhirnya memyerahkan permohonan amnesti untuk dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Permohonan itu disampaikan Nuril melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, bersamaan dengan penyerahan ribuan surat dukungan dari masyarakat dan petisi di laman change.org untuk Jokowi agar menggunakan hak konstitusinya memberikan amnesti tersebut.
BACA JUGA : Pernyataan Terbaru Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Saat penyerahan ke Kantor KSP, Jakarta pada Senin (15/7), Nuril didampingi pengacara, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, dan Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid.
"Hari ini kami menyampaikan dukungan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan," ucap Usman Hamid.
Dia menjelaskan, secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, tidak boleh pada kejahatan yang serius. Dengan demikian secara hukum kasus Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti.
BACA JUGA : "Korban UU ITE" Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
Menurutnya, ada pandangan para ahli hukum yang mengatakan bahwa yang lebih tepat untuk Nuril adalah grasi.
Baiq Nuril menjadi terpidana karena mengungkap kasus pencabulan yang dialaminya dan dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja.
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi