Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat sementara Kepala Subbagian Pemeriksaan Baggak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo menjadi salah satu terdakwa obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10), jaksa penuntut umum alias JPU mendakwa mantan anak buah Ferdy Sambo itu berperan menyalin fail elektronik berupa rekaman video dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV).
Surat dakwaan itu menguraikan Baiquni merupakan polisi yang disuruh melihat dan menyalin isi digital video recorder (DVR) dari CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, Ferdy Sambo khawatir karena isi rekaman CCTV itu berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Ada perwira lain dari Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, yang menyerahkan isi rekaman CCTV dari sekitar rumah Ferdy Sambo itu kepada penyidik Polres Jaksel.
Namun, kemudian Chuck Putranto kembali mengambil rekaman itu dari Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Memang Rifaizal sempat menanyakan alasan Chuck meminta rekaman CCTV itu lagi. Walakin, Chuck mengatakan bahwa hal itu karena ada perintah dari Ferdy Sambo.
Begitu memperoleh fail rekaman CCTV lagi, Chuck lantas meletakkannya di bagasi Toyota Innova miliknya.
Kompol Baiquni Wibowo berperan menyalin fail elektronik berupa rekaman video dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV) di sekitar rumah Ferdy Sambo.
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya