Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus
Kamis, 18 Oktober 2012 – 09:05 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan perampok kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut. Dan untuk sementara, dari hasil penyidikan, keenam pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan tersangka kita tahan di Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Elan. (tah)
SEMARANG -Kawanan pembajak Bus Patas Dua Saudara jurusan Semarang-Wonosobo berhasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang hanya berselang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah