Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus
Kamis, 18 Oktober 2012 – 09:05 WIB

Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan perampok kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut. Dan untuk sementara, dari hasil penyidikan, keenam pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan tersangka kita tahan di Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Elan. (tah)
SEMARANG -Kawanan pembajak Bus Patas Dua Saudara jurusan Semarang-Wonosobo berhasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang hanya berselang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir