Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus

Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus
Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan perampok kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut. Dan untuk sementara, dari hasil penyidikan, keenam pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan tersangka kita tahan di Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Elan. (tah)

SEMARANG -Kawanan pembajak Bus Patas Dua Saudara jurusan Semarang-Wonosobo berhasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang hanya berselang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News