Bajak Email Perusahaan Tiongkok, Sindikat Penipu Terima Transfer Rp 56 M dari Italia
Senin, 07 September 2020 – 19:01 WIB
Jerat lain yang dipakai polisi ialah UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa rekening penampung dengan saldo Rp 56.101.437.451, dua unit mobil, aset tanah, dan bangunan di Banten dan Sumatera.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penipuan internasional yang beraksi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak