Bajak Email Perusahaan Tiongkok, Sindikat Penipu Terima Transfer Rp 56 M dari Italia
Senin, 07 September 2020 – 19:01 WIB

Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jerat lain yang dipakai polisi ialah UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa rekening penampung dengan saldo Rp 56.101.437.451, dua unit mobil, aset tanah, dan bangunan di Banten dan Sumatera.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penipuan internasional yang beraksi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan